Selasa, 03 Oktober 2017

Managemen Berdasarkan Aktifitas

Managemen Berdasarkan Aktifitas







MUH. SAMSUL HUDA





BAB I 
PENDAHULUAN 

I. LATAR BELAKANG MASALAH 
Aktivitas utama manjemen adalah mancari laba untuk kelangsungan hidup perusahaan. Setiap aktivitas harus memperoleh manfaat yang lebih besar daripada pengorbanannya,karena setiap aktivitas adalah biaya. 
. Proses merupakan kumpulan aktivitas-aktivitas yang saling berhubungan untuk melaksanakan tujuan tertentu.Memperbaiki proses berarti memperbaiki cara aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan. Jadi, manajemen aktivitas, bukan biaya, merupakan kunci kesuksesan sistem pengendalian manajemen dalam lingkungan yang dinamis. Menyadari bahwa aktivitas adalah titik kritis untuk memperbaiki harga pokok produk dan pengendalian yang efektif merupakan dasar munculnya pandangan baru tentang proses bisnis yang disebut MANAJEMEN BERDASARKAN AKTIVITAS (ACTIVITY BASED MANAGEMENT = ABM ) 
Manajemen berdasarkan aktivitas adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian aktivitas untuk mencapai sasaran kerja dan tujuan organisasi melalui proses perbaikan terus menerus. Perbaikan itu meliputi bidang alat kerja, metode kerja, tenaga kerja, sasaran kerja, tingkat harga, kualitas produk, dan kualitas pelanggan 
2. RUMUSAN MASALAH 
1. Apa yang dimaksud dengan ABM ? 
2. Apa factor-faktor yang mempengaruhi 
3. Apa ukuran-ukuran penilaian kinerja? 
4. Bagaimana strategi meningkatkan ABM? 
5. Apa yang dimaksud dengan Manajemen berdasarkan aktifitas? 
3. Tujuan Penulisan 
1. Memahami konsep manajemen berdasarkan aktifitas 
2. Mengetahui factor-faktor yang memperngaruhi ABM 
3. Mengetahui manfaat dari ABM 
4. Mengetahui aspek yang mempengaruhi ABM 

BAB II 
PEMBAHASAN 
MANAJEMEN BERDASARKAN AKTIVITAS 
Manajemen berdasarkan aktivitas adalah suatu system yang terintegrasi yang, yang mengarahkanperhatian manajemen pada aktivitas – aktivitas yang dapat memperbaiki nilai – nilai yang diterima konsumen ( customer value ) dan meningkatkan laba yang diperoleh dengan menyediakan nilai – nilai yang sudah diperbaiki tersebut. 
Manajemen berdasarkan aktivitas adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian aktivitas untuk mencapai sasaran kerja dan tujuan organisasi melalui proses perbaikan terus menerus. Perbaikan itu meliputi bidang alat kerja, metode kerja, tenaga kerja, sasaran kerja, tingkat harga, kualitas produk dan kualitas pelanggan. Semua aktivitas adalah biaya karena aktivitas adalah pengorbanan sumber-sumber daya yang dapat diukur dengan satuan uang atau aktivitas adalah pengorbanan input untuk memperoleh output dan keuntungan. Manajemen harus berusaha meningkatkan aktivitas yang bernilai tambah dan mengurangi aktivitas yang tidak bernilai tambah secara sistematis. 
Dimensi biaya memberikan informasi biaya mengenai sumber daya, aktivitas, produk dan pelanggang. Sumber daya ditelusuri ke aktivitas dan kemudian biaya aktivitas dibebankan pada produk dan pelanggan. Aktivitas berbasis biaya ini berguna untuk perhitungan – perhitungan harga pokok, manajemen biaya yang bersifat strategis dan analisis taktis. Sedang Dimensi Proses memberikan informasi tentang aktivitas apa yang dilakukan (What), mengapa dilaksanakan (Why), bagaimana sebaiknya suatu aktivitas dilaksanakan (How). Untuk memahami bagaimana Dimensi proses berkaitan dengan perbaikan yang berkesinambungan, perlu memahami lebih dalam tentang analisis nilai proses. 
Analisis nilai proses mendefinisikan akuntansi pertanggung jawaban berdasarkan aktivitas, berfokus pada pertanggungjawaban aktivitas bukan pada biaya, dan menekankan maksimisasi kinerja system secara menyeluruh bukan kinerja individu. Analisis nilai nproses memungkinkan konsep akuntansi pertanggung jawaban kontemporer dapat dijalankan. Analisis nilai proses memusatkan pada tiga aspek yaitu analisis penggerak, analisis aktivitas, dan analisis kinerja. 
 Analisis Penggerak 
Mengelola aktivitas memerlukan pemahaman tentang apa yang menyebabkan biaya aktivitas. Setipa aktivitas memiliki masukan dan keluaran. Masukan aktivitas (activity input) merupakan sumber daya yang dibutuhkan oleh aktivitas untuk memproduksi keluaran. Keluaran aktivitas ( activity output ) merupakan hasil atau produk dari aktivitas. Ukuran keluaran aktivitas ( activity output measure ) menunjukan berapa banyak aktivitas tersebut dilakukan dan merupakan ukuran yang dapat dikuantifikasi. 
Ukuran keluaran yang efektif adalah ukuran dari permintaan yang ditempatkan pada aktivitas dan itulah yang disebut penggerak aktivitas ( activity driver ). Dengan berubahnya permintaan aktivitas, biaya aktivitas juga berubah. Namun, ukuran keluaran, mungkin tidak dan biasanya tidak berhubungan dengan penyebab utama biaya aktivitas, ukuran tersebut merupakan konsenkuensi dari aktivitas ynag dilakukan. Tujuan dari analisis penggerak adalah untuk mencari penyebab utama. Jadi analisis penggerak adalah usaha untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab utama biaya aktivitas. 
 Analisis Aktivitas 
Analisis aktivitas merupakan inti analisis proses. Analisis aktivitas merupakan proses mengidentifikasi, menyusun gambaran dan mengevaluasi aktivitas – aktivitas dalam suatu organisasi. Analisis tersebut seharusnya dapat mengidentifikasi aktivitas apa yang dikerjakan, berapa banyak orang yang melaksanakan aktivitas tersebut, waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas, serta melakukan penilaian aktivitas organisasi, termasuk rekomendasi untuk memilih dan menerapkan aktivitas yang menambah nilai. Langkah terakhir ini merupakan tahap paling penting dalam menklasifikasikan aktivitas penambahan nilai dan aktivitas bukan penambahan nilai. 
Yang dimaksud aktivitas penambah nilai adalah aktivitas yang perlu dilakukan untuk menjaga agar perusahaan tetap bertahan dan berkembang dalam bisnis yang dijalankannya. Sejumlah aktivitas, yang perlu dilakukan adalah aktivitas yang dimaksudkan memenuhi ketentaun hukum yang disepakati. Sementara aktivitas perusahaan yang lain disebut dengan discettionary activity diklasifikasikan sebagai aktivutas penambah nilai karena memenuhi tiga kondisi yaitu : 
• Aktivitas yang mampu menghasilkan perubahan suatu keadaan (change of state). 
• Perubahan sifat tersebut tidak dapat dicegah oleh aktivitas sebelumnya. 
• Aktivitas tersebut memungkinkan aktivitas lain dapat dilaksanakan. 
Sedangkan aktivitas bukan penambahan nilai merupakan aktivitas yang tidak perlu dilakukan karena tidak membuat perusahaan dapat bertahan atau berkembang dalam bisnisnya. Aktivitas ini tidak dapat memenuhisalah satu dari tiga syarat yang harus ada dalam aktivitas yang menambah nilai. Kegagalan memenuhi dua syarat yang pertama merupak hal yang sering dijumpai dalam aktivitas perusahaan. 
Jadi, analisis aktivitas adalah bagaiman menghilang keborosan. Jika keborosan dapat dihindarkan, maka biaya dapat dikurangi. Pengurangan biaya mengikuti hilangnya pemborosan. Dengan demikian yang dikendalikan adalah penyebab biaya bukan biayanya. 
 Pengukuran Kinerja 
Penilaian terhadap seberapa baik suatu aktivitas atau proses dilaksanakan merupakan hal yang sangat mendasar bagi manajemen dalam upaya untuk memperbaiki profitabilitas. Ukuran prestasi aktivitas dapat dinilai atas dasar keuangan dan non keuangan. Ukuran ini dirancang untuk menilai seberapa baik suatu aktivitas dilaksanakan dan apa hasil yang telah dicapai. Mengukur prestasi aktivitas terletak pada tiga Dimensi yaitu : Efisiensi, Kualitas, dan Waktu. 
Efisiensi berfokus pada hubungan antara masukan aktivitas dan keluaran aktivitas. 
Kualitas berhubungan dengan pelaksanaan aktivitas yang benar pada saat pertama dilakukan. 
Waktu yang lebih lama berarti lebih banyak konsumsi sumber daya dan kekurang mampuan untuk bereaksi terhadap permintaan pelanggan. 
Cooper dan Kaplan mengelompokkan penerapan ABM ini ke dalam 2 kategori, yaitu: 
 ABM operasional 
Berusaha untuk meningkatkan efisiensi operasi dan tingkat penggunaan asset serta menurunkan biaya, fokusnya adalah melakukan sesuatu dengan benar dan melakukan aktivitas dengan lebih efisien. 
 ABM Strategis 
Berusaha meningkatkan permintaan akan aktivitas dan profitabilitas pada efisiensi aktivitas saat ini atau efisiensi aktivitas yang telah ditingkatkan. ABM strategis berfokus pada pemilihan aktivitas yang tepat untuk operasi perusahaan. ABM bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan kinerja usaha dengan menggunakan informasi berdasarkan aktivitas sebagai sumber dalam mendukung proses pengambilan keputusan manajemen. 

Lima output informasi dasar dari ABM menurut Miller adalah: 
• Biaya dari aktivitas dan proses bisnis 
• Biaya dari non value added activity 
• Pengukuran aktivitas berdasarkan kinerja perusahaan 
• Biaya produk/jasa akurat 
• Pemicu biaya 
Keunggulan yang dimiliki oleh ABM menurut Blocher adalah: 
• ABM mengukur efiktifitas proses dan aktivitas bisnis dan mengidentifikasi bagaimana proses dan aktivitas tersebut bisa diperbaiki untuk menurunkan biaya dan meningkatkan nilai bagi pelanggan. 
• ABM memperbaiki fokus manajemen dengan cara mengalokasikan sumber daya untuk menambah nilai aktivitas kunci, pelanggan, dan metodee untuk mempertahankan keunggulan bersaing perusahaan. 

Adanya keunggulan-keunggulan di atas menyebabkan ABM memiliki manfaat yang cukup banyak bagi perusahaan khususnya pihak manajemen. Beberpa manfaat dari ABM menurut Tunggal, adalah: 
• Menyediakan suatu cara untuk proses berkesinambungan 
• Memfokuskan pada biaya-biaya penting 
• Menciptakan suatu hubungan antara biaya-biaya bisnis dan menciptakan nilai 
• Menyertakan semua fungsi bisnis dalam suatu orgnisasi 
• Mengikuti peran perubahan perilaku dalam sistem pelaporan 
Menurut Hansen dan Mowen, ABM ini meliputi perhitungan biaya produk dan analisis nilai proses. Jadi di dalam model ABM terdapat 2 dimensi utama,yaitu: 
- Dimensi biaya 
Dimensi biaya memberikan informasi biaya mengenai sumber, aktivitas produk dan pelanggan (objek biaya lainnya yang mungkin diperlukan). Tujuannya adalah memperbaiki keakuratan biaya. 
- Dimensi proses 
Dimensi proses memberikan informasi tentang aktivitas apa yang dikerjakan, mengapa dikerjakan, dan seberapa baik dikerjakan. Tujuannya adalah untuk pengurangan biaya. 

Tahapan pelaksanaan ABM: 
 Activity analysis 
 Pengendalian dimulai dari pemahaman kegiatan yang dikerjakan 
 Market Targetting 
 ABM menuntut pihak manajemen senior untuk selalu menetapkan apa yang dibutuhkan pelanggan dan menyiapkan target operasional untuk mencapai kebutuhan tersebut. 
 Bussiness Process Improvement 
 Manajer harus menyelaraskan bermacam-macam proses yang ada dalam perusahaan 
 Activity Improvement 
 Pemfokusan perhatian terhadap perbaikan jasa,proses bisnis dan aktivitas 
 Procces control 
 Pengendalian terhadap proses merupakan tindakan untuk meyakinkan bahwa proses (aktivitas) yang dilaksanakan untuk menghasilkan output beroperasi secara efektif dan konsisten 
Faktor-faktor yang mendukung keberhasilan penerapan ABM: 
 Budaya organisasi 
 Budaya organisasi mencerminkan kerangka berfikir dari karyawan termasuk perilaku, nilai, dan keyakinan yang dianut oleh karyawan. 
 Dukungan dan komitmen manajemen puncak 
 Penerapan ABM membutuhkan waktu dan sumber daya, sehingga dukungan dan peran dari manajemen puncak sangat diperlukan untuk keberhasilan penerapannya. 
 Perubahan proses 
 Perubahan bisa terjadi apabila diterapkannya suatu proses yang sudah dirancang untuk menghasilkan nperubahan tersebut. Perbaikan dari proses yang sudah ada sangat mendukung keberhasilan penerapannya. 
 Pelatihan berkelanjutan 

BAB III 
PENUTUP 
1. KESIMPULAN 
Manajemen berdasarkan aktivitas adalah suatu system yang terintegrasi yang, yang mengarahkanperhatian manajemen pada aktivitas – aktivitas yang dapat memperbaiki nilai – nilai yang diterima konsumen ( customer value ) dan meningkatkan laba yang diperoleh dengan menyediakan nilai – nilai yang sudah diperbaiki tersebut. 
Analisis nilai nproses memungkinkan konsep akuntansi pertanggung jawaban kontemporer dapat dijalankan. Analisis nilai proses memusatkan pada tiga aspek yaitu analisis penggerak, analisis aktivitas, dan analisis kinerja. 
Cooper dan Kaplan mengelompokkan penerapan ABM ke dalam 2 kategori, yaitu: 
 ABM operasional 
melakukan sesuatu dengan benar dan melakukan aktivitas dengan lebih efisien. 
 ABM Strategis 
ABM strategis berfokus pada pemilihan aktivitas yang tepat untuk operasi perusahaan 

2. DAFTAR PUSTAKA 

• Bambang Hariadi, Akuntansi Manajemen Sudut Pandang, BPFE, Yogyakarta, 2002 
• Don R. Hansen dan Maryanne M. Mowen, Akuntansi Manajemen, Erlangga, Jakarta, 1999

posted from Bloggeroid

PERKAWINAN DALAM ISLAM

PERKAWINAN 



OLEH : 
MUH. SAMSUL HUDA 
15 3 09 0019 

SRI NOVIANTI 
15 3 09 0005 

DISPIANA 
15 3 09 0016 

AKHWALU SYAKHSIYAH I 
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU EKONOMI 
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU 
BAB I 
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang Masalah 
Di dalam kehidupan manusia kita di ciptakan berpasang-pasang, oleh sebab itu hendaklah kita mencari pasangan hidup yang sekiranya dapat membuat kehidupan kita semakin nyaman, tentram dan tentunya bahagia. Banyak kejadian di masyarakat dunia dimana mereka mencari pasangan tanpa mementingkan ikatan yang sah menurut hukum dan Agama. Polemik semacam ini perlu adanya tinakan yang tegas, di karena hubungan di luar nikah sangat buruk akibatnya, baik dari segi moral maupun dari segi pengakuan Negara. 
Dalam menghadapi polemic seperti ini harus di hadapi dengan beberapa cara, misalnya dengan adanya pemahaman hukum dan juga adanya sosialisasi terhadap bahayanya pernikahan yang tidak sah, dan pada kesempatan ini kami akan membahas bagaimana cara melangsungkan suatu pernikahan menurut hukum pernikahan yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan adanya pemahaman dan hukum tentang perkawinan di harapkan mampu membuka pola pikir masyarakat akan tatacara dalam melakukan sebuah pernikahan. 

B. Rumusan Masalah 
1. Pengertian prkawinan 
2. Tujuan perkawinan 
3. Syarat sah perkawinan 
4. Pencegahan dan pembatalan perkawinan 


BAB II 
PEMBAHASAN 

A. PENGERTIAN PERKAWINAN 

Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang pewrkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26 Burgerlijk Wetboek. 
Pasal tersebut hendak menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang di tetapkan dalam kitap UU KUHP WB, dan syarat-syarat peraturan agama di kesampingkan. Suatu asas lagi dari BW, ialah poligami di larang. Larangan ini termasuk ketertiban umum, artinya bila di langgar selalu di ancam dengan pembatalan perkawinan yang di berlangsungkan. 

B. TUJUAN PERKAWINAN 
Jika berbicara mengenai perkawinan tentu memiliki tujuan yang harus dimiliki pada setiap orang yang menikah, tak lain adalah menginginkan keluarga yang damai, sejahtera dan aman. Jika berbicara tentang suatu pernikahan maka akan terbesit di telinga kita bahasa Islami yaitu Sakinah, Mawadah wa Rahmah yang artinya sebagai berikut : 
1. Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram. 
2. Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah. 
3. Warahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian. 

C. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN 
nikah bukan hanya sebatas ijab dan qabul, namun ada pula syarat sahnya yaitu : 
1. menurut hukum Indonesia 
a) kedua nbelah pihak harus telah mencapai umur yang di tetapkan dalam undang-undang yaitu untuk seorang laki-laki 18 Tahun dan untuk seorang perempuan 15 Tahun. 
b) harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak. 
c) Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 Hari dahulu, sesudahnya putusan perkawinan pertama. 
d) tidak ada larangan dalam UU bagi kedua belah pihak. 
e) Untuk pihak yang masih di bawah umur harus ada izin dari orang tua/walinya. 
2. Syarat Sah nikah dalam Islam 
Syarat sah dalam islam ada beberapa macam di antaranya : 
a. Syarat bakal suami 
• Islam 
• Lelaki tertentu 
• Bukan lelaki mahram dengan bakal Istri 
• Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut 
• Bukan dalam ihram haji dan umrah 
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan karena paksaan 
• Tidak mempunyai 4 orang istri yang sah dalam satu masa 
• Mengetahui bahwa perempuan yang hendak di kawini adalah sah di jadikan istri 
b. Syarat bakal Istri 
• Islam 
• Perempuan yang tertentu 
• Buakan perempuan mahram dengan bakal suami 
• Bukan seorang kunsa 
• Bukan dalam ihram haji/umrah 
• Tidak dalam idah 
• Bukan Istri orang 
c. Syarat wali 
• Islam, bukan kafir/murtad 
• Lelaki 
• Balig 
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan 
• Bukan dalam ihram haji/umrah 
• Tidak Fasik 
• Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua, dsb. 
• Merdeka 
• Tidak di tahan kuasannya daripada membelanjakan hartanya 
d. Syarak saksi 
• Sekurangnya 2 orang 
• Islam 
• Berakal 
• Baligh 
• Lelaki 
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul 
• Dapat mendengar, melihat, dan bercakap 
• Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terus-terusan melakukan dosa kecil) 
• Merdeka 
e. Syarat Ijab 
• Pernikahan ini hendaklah cepat 
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran 
• Di ucapkan oleh wali dan wakilnya 
• Tidak dikatakan dalam tempo waktu seperti Mutaah (nikah kontrak) 
• Tidak secara taklik (tiada sebutan prasarat ketika ijab di lafazkan) 
f. Syarat kabul 
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab 
• Tiada perkataan sindiran 
• Di lafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu) 
• Tidak di katakan dalam tempo waktu seperti mutaah 
• Tidak secara taklik 
• Menyebut nama bakal Istri 
C. PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN 
1. Pencegahan perkawinan 
Tentang larangan untuk kawin dapat di terangkan, bahwa seorang tidak diperbolehkan kawin dengan saudaranya, meskipun saudara tiri; seorang tidak di perbolehkan kawin dengan iparnya, seorang paman dilarang kawin dengan keponakannya dsb. 
Tentang hal izin yang dapat di terangkan bahwa kedua orang tua harus memberikan izin., atau ada kata sepakat antara Ayah dan Ibu masing-masing pihak. Jikalau ada wali, wali inipun harus memberikan izin, dan kalau wali ini sendiri hendak kawin dengan anak yang di bawah pengawasannya, harus ada izin dari wali pengawas. Kalau kedua orang tua yang sudah meninggal, yang memberikan izin adalah Kakek dan Nebek, baik pihak Ayah dan Ibu, sedangkan izin wali masih pula tetap di perlukan. 
Untuk anak-anak yang lahir di luar perkawinan, tetapi di akui oleh orang tuannya, berlaku pokok aturan yang sama dengan pemberian izin, kecuai jikalau tidak terdapat kata sepakat antara kedua Orang Tua, hakim dapat di minta campur tangan, dan Kakek Nenek tidak menggantikan orang Tua dalam hal pemberian Izin. 
Untuk anak yang sudah dewasa, tetapi belum berumur 30 tahun masih juga di perlukan izin orang Tuannya. Tetapi kalau mereka ini tidak mau memberikan izinnya, anak dapat memintannya dalam perantara hakim. Dalam waktu 3 minggu, hakim akan memanggil orang Tua dan Anak untuk di dengar dalam sidang tertutup. Jikalau oraang Tua tidak datang menghadap, perkawinan baru dapat di berlangsungkan setelah 3 Bulan. Sebelum perkawinan di berlangsungkan, harus terlebih dahulu : 
a. Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil (Amtenaar Burgerlijke Stand), yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungklan pernikahan; 
b. Pengumuman (afkondigin) oleh pegawai tersebut tentang akan di langsungkan pernikahan itu. 
Kepada beberapa orang oleh undang-undang di berikan hak untuk mencegah dan menahan (stuiten) di langsungkan pernikahannya : 
a. Kepada suami atau Istri serta anak-anak dari suatu pihak yang hendak kawin; 
b. Kepada kedua orang Tua kedua belah pihak; 
c. Kepada jaksa ( officer van justitie) 

2. Pembatalan Perkawinan 
Dalam UU RI no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Batalnya Perkawinan diatur dalam BAB IV pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27,dan 28. Yang antara lain : 
Pasal 22 yang berbunyi : 
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. 
Pasal 23 yang berbunyi : 
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu : 
a) Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri; 
b) Suami atau Isteri; 
c) Pejabat yang berwenang hanya dalam selama perkawinan belum diputuskan; 
d) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 UU ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus. 

Pasal 24 yang berbunyi : 
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih ada perkawinan dapat mengajukkan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangiketentuan Pasal 3 ayat (2) dan pasal undang-undang ini. 
Pasal 25 yang berbunyi : 
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. 
Pasal 26 yang berbunyi : 
1. Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua (2) orang saksi yang dimintakan pembatalannya oleh para keluaraga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri. 
2. Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan atau ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami dan isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan harus diperbaharui supaya sah. 
Pasal 27 yang berbunyi : 
1. Seorang suami isteri dapat mengajukaan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum. 
2. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. 
3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang salah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami atau isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. 

Pasal 28 yang berbunyi : 
1. Batalnya suatu perkawinan dimualai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. 
2. Keputusan tidak berlaku surut terhadap : 
a) Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; 
b) Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikadbaik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas atas adanya perkawinan yang lebih dulu. 
c) Orang-orang ketiga lainya tidak termaksud dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan huku tetap. 


BAB III 
PENUTUP 

A. Kesimpulan 
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Adapun tujuan pernikahan adalah : 
• Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram. 
• Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah. 
• Warahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian. 
Dalam UU RI no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Batalnya Perkawinan diatur dalam BAB IV pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27,dan 28 
B. Referensi 
Hukum perdata, Prof. Sebekti, S.H 
Hukum keluarga

posted from Bloggeroid

Taswuf dalam Islam

TASAWUF 

KELOMPOK I 

MUH. SAMSUL HUDA 
NIM : 153090019 

DISPIANA 
NIM :153090016 

NUR WAHIDAH 
NIM :133070035 

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI PALU 
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM 
AKHWAL SYAKSIAH 
BAB I 
PENDAHULUAN 


A. LATAR BELAKANG MASALAH 
Al-Qur`an dan hadis bukanlah sebuah aturan-aturan kaku yang membatasi ruang gerak manusia. Al-Qur`an dan hadis adalah panduan hidup yang menggiring manusia menuju ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Kebahagiaan yang sempurna adalah kebahagiaan yang meliputi dua dimensi, yaitu dimensi dunia dan dimensi akhirat. Kebahagiaan di dunia dapat dirasakan dengan jiwa yang tentram. Kebahagiaan akhirat adalah kebahagiaan bertemu dan berkomunikasi dengan Allah. Berkomunikasi bukan dalam arti melalui panca indra dan organ tubuh yang dimiliki manusia, tetapi proses komunikasi yang dilakukan antara jiwa suci dengan jiwa Yang Maha Suci. Suatu kebahagiaan yang luar biasa dan anugrah yang tiada tara. Mengikat lingkaran rohani dengan Allah merupakan tujuan akhir kehidupan manusia. Kehidupan yang berlandaskan rohani dan fitrah yang diciptakan Allah disebut dengan kehidupan yang hakiki. Sedangkan kehidupan yang hanya bersandarkan kepada materi saja adalah kehidupan yang semu. Oleh karena itu manusia pada dasarnya adalah suci, maka kegiatan yang dilakukan oleh sebagian manusia untuk mensucikan diri merupakan naluri manusia. Usaha yang mengarah kepada pensucian jiwa terdapat di dalam kehidupan tasawuf. 
Tasawuf merupakan suatu ajaran untuk mendekatkan diri sedekat mungkin dengan Allah bahkan kalau bisa menyatu dengan Allah melalui jalan dan cara, yaitu maqâmât dan ahwâl. Dalam perkembangannya tasawuf mendapatkan berbagai kendala, ada pendapat yang mengatakan bahwa tasawuf bukan berasal dari Islam itu sendiri tetapi merupakan pengaruh dari ajaran-ajarn agama lain. Untuk lebih jelasnya, dalam makalah ini akan dicoba memaparkan beberapa persoalan yang berhubungan dengan asal usul tasawuf, pengertian 
B. TUJUAN PENULISAN 
• Memahami konsep tasawuf 
• Mengenal tasawuf 
• Sebagai bahan pelatihan mahasiswa 
BAB II 
PEMBAHASAN 

A. PENGERTIAN TASAWUF 
Pengertian tasawuf pada maknanya menempuh hidup yang zuhud, menghindari gemerlap kehidupan duniawi, rela hidup dalam keprihatinan, melakukan berbagai jenis amalan ibadah, melaparkan diri, mengerjakan shalat malam, dan melantunkan berbagai jenis wirit sampai fisik atau dimensi jasmani seseorang menjadi lemah dan dimensi jiwa atau rohani menjadi kuat. 
Pengertian tasawuf menurut bnahasa etimologi, para ahli berselisih tentang asal kata tasawuf antara lain : 
1. Shuffah (serambi tempat duduk ) yakni serambi masjid nabawi di madinah yang di sediakan untuk orang-orang yang belum mempunyai tempat tinggal dan kehalangan muhajirin di masa Rasulullah SAW. Mereka biasa di panggil ahli shuffah (pemilik serambi) karena di serambi masjid itulah mereka bernaung. 
2. Shafft (barisan) : karena kaum suffi mempunyai Iman kuat, Jiwa bersih, ikhlas, dan senang tiasa memilih barisan paling depan dalam sholat berjamaah atau dalam perang suci. 
3. Saffah : bersih atau jernih 
4. Shuffana : sebutan nama kayu yang bertahan tumbuh di padang pasir. 
5. Shuf (buludomba ) : disebabkan karena kaum suffi biasa menggunakan pakaian bulu domba yang kasar, sebagai lambing akan kerendahan hati mereka,juga menghindari sifat sombong, serta meninggalkan usaha-usaha yang bersifat duniawi. Orang yang berpakaian bulu domba di sebut “Mutashawwif”,sedangkan perilakunya di sebut “tasawwuf”. 
6. Teoshofi “ilmu ketuhanan”. Tetapi yang terakhir ini tidak di setujui oleh H.A.R.GYBB. dia cenderung kata tasawuf berasal dari Shuff (bulu domba) 

B. PENGERTIAN TASAWUF MENURUT PARA AHLI 

1. Syekh Abdul Qadir al-Jailani berpendapat tasawuf adalah mensucikan hati dan melepaskan nafsu dari pangkalnya denngan khalawt, riyadloh, taubah dan ikhlas 

2. Syekh Muhammad Al-kurdi Tasawuf adalah suatu Ilmu yang dengannya dapat di ketahui hal ikhwal (perbuatan) kebaikan dan keburukan jiwa, cara membersihkannya dari (sifat-sifat yang buruk) dan mengisinya dengan sifat-sifat terpuji, cara melakukan suluk, melangkah menuju keridhoan Allah dan meninggalkan larangannya menuju larangan. 
3. Imam ghozali dalam kitab ikhya’ulumuddin, tasawuf adalah ilmu yang membahas cara-cara seseorang mendekatkan diri lkepada Allah SWT. Tasawuf adalah budi pekerti barang siapa yang memberikan budi pekerti atasmu, berarti ia memberikan bekal atasdirimu dalam bertasawuf, maka hamba yang jiwanya menerima (perintah) untuk beramal bahwa sesungguhnya mereka melakukan suluk dengan nur ( petunjuk ). Islam dan ahli Zuhud yang jiwannya menerima (printah) untuk melakukan beberapa akhlak (terpuji), karena mereka telah melakukan suluk nur dengan nur (petunjuk) imannya. 
4. Mahmud Amin an Nawawi, Mengemukakan pendapat Al-junaid Al baqdadi yang mengemukakan. Tasawuf adalah memelihara (menggunakan) waktu. Kemudian berkata : seorang hamba toidak akan menekuni amalan tasawuf tanpa aturan, (menganggap) tidak tepat (ibadahnya) tanpa tertuju pada tuhannya dan merasa tidak berhubungan dengan tuhannya tanpa menggunakan waktu (untuk beribadah pada tuhannya) 
5. Su-suhrawardi, Mengungkapkan pedapat ma’ruf Al-Karakhi yang mengatakan tasawuf adalah mencari hakekat dan meninggalkan sesuatu yang ada di tangan mahluk (kesenangan duniawi) 
6. Harun Nasution mengemukakan bahwa tasawwuf mengemukakan kata yang bisa dihubungkan dengan kata tasawwuf ada 4 yaitu As-habus Suffah( orang-orang yang ikut nabi pindah kemadinah) Saf( barisan) sufi ( suci ) suf ( wol) semua itu bisa dihubungkan dengan tasawwuf. As-Habus Suffah ialah orang-orang muslim mekkah yang ikut Nabi hijrah kemadinah dan ia tidak mempunyai harta apapun terkecuali iman, mereka tidak punya rumah sehingga ia tidur di depan masjid madinah dengan mamakai selimut. Dari sinilah muncullah istilah tasawwuf yang menggambarkan hidup kepasraan para sahabat dalam menjalani hidup yang serba kekurangan 
7. Syekh Abul Hasan asy-Syadzili (m. 1258) syekh sufi besar dari Afrika Utara, mendefinisikan tasawuf sebagai “praktik dan latihan diri melalui cinta yang dalam dan ibadah untuk mengembalikan diri kepada jalan Tuhan” 3). 
8. Sahal al-Tustury (w 245)mendefinisikan tasawuf dengan “ orang yang hatinya jernih dari kotoran, penuh pemikiran, terputus hubungan dengan manusia, dan memandang antara emas dan kerikil” 4). 
9. Syeikh Ahmad Zorruq (m. 1494)dari Maroko mendefinisikan tasawuf sebagai berikut: 
“Ilmu yang denganya anda dapat memperbaiki hati dan menjadikannya semata-mata bagi Allah, dengan menggunakan pengetahuan anda tentang jalan islam, khususnya fiqih dan pengetahuan yang berkaitan, untuk memperbaiki amal anda dan menjaganya dalam batas-batas syariat islam agar kebijaksanaan menjadi nyata” 
10. Al-Syibli, Tasawuf ialah mengabdikan diri kepada Allah SWT tanpa keluh kesah. 
11. Samnun Tasawuf adalah engkau merasai engkau tidak memiliki suatupun didunia ini, dan engkau tidak dimiliki oleh siapapun di kalangan mahluk di dunia ini. 
12. Al-Juarairi,Tasawuf adalah berahlak dengan ahlak yang tinggi dan meninggalkan perilaku keji. 
13. Ahmad Amnun, Tasawuf adalah ketekunan dalam ibadah, hubungan langsung dengan Allah, menjauhkan diri dari kemewahan duniawi, berlaku zuhud terhadap yang diburu orang banyak dan menghindarkan diri dari mahluk di dalam kholwat untuk beribadah. 
14. Ibnu Kaldum dalam buku Munajat Sufi, Tasawuf adalah sebagian ilmu dari ajaran islam yang bertujuan agar seseorang tekun beribadah dan memutuskan hubungan selain Allah hanya menghadap Allah semata, menolak hiasan-hiasan duniawi, serta membenci sesuatu yang memperdaya manusia dan menyendiri menuju jalan Allah dalam Kholwat untuk beribadah. 
Kesimpulan pengertian diatas, bahwa Tasawuf adalah sebagian Ilmu ajaran islam yang membahas cara-cara seseorang mendekatkan diri kepada Allah, seperti berakhlak yang tinggi ( mulia ).,tekun dalam beribadah tanpa keluh kesah.,memutuskan hubungan selain Allah karena kita merasai tidak memiliki suatu apapun didunia ini dan kita tidak dimiliki oleh siapapun di kalangan makhluk.,menolak hiasan-hiasan duniawi seperti kelezatan dari harta benda yang biasa memperdaya manusia, dan menyendiri menuju jalan Allah dalam Kholwat ( mengasingkan diri dari keramaian dunia ) untuk beribadah. 
Secara sederhana, bahwa Tasawuf adalah suatu sistem latihan dengan kesungguhan (riyadlah-mujahadah) untuk membersihkan, mempertinggi, dan memperdalam kerohanian dalam rangka mendekatkan (taqarrub) kepada Allah, sehingga dengan itu maka segala konsentrasi seseorang hanya tertuju kepada-Nya. 
C. DASAR-DASAR TASAWWUF 
Para pengkaji tentang tasawuf sepakat bahwasanya tasawuf berazaskan kezuhudansebagaimana yang diperaktekkan oleh Nabi Saw, dan sebahagian besar dari kalangan sahabat dan tabi’in. 
Kezuhudan ini merupakan implementasi dari nash-nash al-Qur’an dan Hadis-hadis Nabi Saw yang berorientasi akhirat dan berusaha untuk menjuhkan diri dari kesenangan duniawi yang berlebihan yang bertujuan untuk mensucikan diri, bertawakkal kepada Allah Swt, takut terhadap ancaman-Nya, mengharap rahmat dan ampunan dari-Nya dan lain-lain. 
Meskipun terjadi perbedaan makna dari kata sufi akan tetapi jalan yang ditempuh kaum sufi berlandasakan Islam. Diantara ayat-ayat Allah yang dijadikan landasan akan urgensi kezuhudan dalam kehidupan dunia adalah firman Allah dalam al-Qur’an yang Artinya: “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat”. (Q.S Asy-Syuura [42] : 20). 
Diantara nash-nash al-Qur’an yang mememerintahkan orang-orang beriman agar senantiasa berbekal untuk akhirat adalah firman Allah dalam Q.S al-Hadid [57] ayat: 20 yang Artinya: “Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; Kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning Kemudian menjadi hancur. dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. dan kehidupan dunia Ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu”. 
Ayat ini menandaskan bahwa kebanyakan manusia melaksanakan amalan-amalan yang menjauhkannya dari amalan-amalan yang bermanfaat untuk diri dan keluarganya, sehingga mereka dapat kita temukan menjajakan diri dalam kubangan hitamnya kesenangan dan gelapnya hawa nafus mulai dari kesenangan dalam berpakaian yang indah, tempat tinggal yang megah dan segala hal yang dapat menyenangkan hawa nafsu, berbangga-bangga dengan nasab dan banyaknya harta serta keturunan (anak dan cucu). Akan tetapi semua hal tesebut bersifat sementar dan dapat menjadi penyebab utama terseretnya seseorang kedalam azab yang sangat pedih pada hari ditegakkannya keadilan di sisi Allah, karena semua hal tersebut hanyalah kesenangan yang melalaikan, sementara rahmat Allah hanya terarah kepada mereka yang menjauhkan diri dari hal-hal yang melalaikan tersebut. 
D. SEJARAH TASAWUF 
Sejarah tasawuf dimulai dengan Imam Ja’far Al Shadiq ibn Muhamad Bagir ibn Ali Zainal Abidin ibn Husain ibn Ali ibn Abi Thalib. Imam Ja’far juga dianggap sebagai guru dari keempat imam Ahlulsunah yaitu Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i dan Ibn Hanbal. Ucapan – ucapan Imam Ja’far banyak disebutkan oleh para sufi seperti Fudhail ibn Iyadh Dzun Nun Al Mishri, Jabir ibn Hayyan dan Al Hallaj. Diantara imam mazhab di kalangan Ahlulsunah, Imam Maliki yang paling banyak meriwayatkan hadis dari Imam Ja’far. 
Kaitan Imam Ja’far dengan tasawuf, terlihat dari silsilah tarekat, seperti Naqsyabandiyah yang berujung pada Sayyidina Abubakar Al Shidiq ataupun yang berujung pada Imam Ali selalu melewati Imam Ja’far. Kakek buyut Imam Ja’far, dikenal mempunyai sifat dan sikap sebagai sufi. Bahkan (meski sulit untuk dibenarkan) beberapa ahli menyebutkan Hasan Al Bashri, sufi-zahid pertama sebagai murid Imam Ali. Sedangkan Ali Zainal Abidin (Ayah Imam Ja’far) dikenal dengan ungkapan-ungkapan cintanya kepada Allah yang tercermin pada do’anya yang berjudul “Al Shahifah Al Sajadiyyah”. 
Tasawuf lahir dan berkembang sebagai suatu disiplin ilmu sejak abad k-2 H, lewat pribadi Hasan Al Bashri, Sufyan Al Tsauri, Al Harits ibn Asad Al Muhasibi, Ba Yazid Al Busthami. Tasawuf tidak pernah bebas dari kritikan dari para ulama (ahli fiqh, hadis dll). 
Praktik – praktik tasawuf dimulai dari pusat kelahiran dan penyiaran agama Islam yaitu Makkah dan Madinah, jika kita lihat dari domisili tokoh-tokoh perintis yang disebutkan di atas. Di kalangan para orientalis Barat biasanya dijumpai pendapat yang mengatakan bahwa sumber yang menbentuk tasawuf itu ada lima, yaitu unsur Islam, unsur Masehi, unsur Yunani, unsur Hindu/Budha dan unsur Persia.6 Kelima unsur ini secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut : 
1. Unsur Islam 
Secara umum ajaran Islam mengatur kehidupan yang bersifat lahiriah dan batiniah. Pada unsur kehidupan bersifat batiniah itulah kemudian lahir tasawuf. Unsur kehidupan ini mendapat perhatian yang cukup besar dari sumber ajaran Islam, Al-Qur’an dan sunnah serta praktek kehidupan Nabi dan para sahabatnya. Al-Qur’an antara lain berbicara tentang kemungkinan manusia dengan Tuhan dapat saling mencintai (mahabbah) (QS. Al-Maidah 54), perintah agar manusia senantiasa bertaubat, membersihkan diri dan memohon ampunan (QS. Al-Thamrin 8), petunjuk bahwa manusia akan senantiasa bertemu dengan Tuhan dimanapun mereka berada (QS. Al-Baqarah 110). Selanjutnya al-Qur’an mengingatkan manusia agar dalam hidupnya tidak diperbudak dunia dan harta benda (QS. Al- Hadid dan al-Fatir 5), dan senantiasa bersikap sabar dalam menjalani pendekatan diri kepada Allah (QS. Ali Imran). Sejalan dengan apa yang dibicarakan al-Qur’an diatas, Sunnahpun banyak berbicara tentang kehidupan rohaniah antara lain :Aku adalah perbendaharaan yang bersembunyi, maka aku menjadikan makhluk agar mereka mengenal-Ku.Selanjutnya didalam kehidupan Nabi Muhammad juga terdapat petunjuk yang menggambarkannya sebagai seorang sufi. Nabi telah melakukan pengasingan diri ke Gua Hira’ menjelang datangnya wahyu. Selama di Gua Hira’ ia tafakkur, beribadah dan hidup sebagai seorang yang zahid. Beliau hidup sederhana, tidak memakan atau meminum minuman kecuali yang halal. 
2. Unsur Luar Islam 
Dalam berbagai literatur yang ditulis para orientalis Barat sering dijumpai uraian yang menjelaskan bahwa tasawuf Islam dipengaruhi oleh unsur agama Masehi, unsur Yunani, unsur Hindu/Budha dan unsur Persia. Hal ini secara akademik bisa saja diterima, namun secara akidah perlu kehati-hatian. Para orientalis Barat menyimpulkan bahwa adanya unsur luar Islam masuk ke dalam tasawuf itu disebabkan karena secara historis agama-agama tersebut telah ada sebelum Islam. Tetapi kita tidak dapat mengatakan bahwa boleh saja orang Arab terpengaruh oleh agama-agama tersebut, namun tidak secara otomatis mempengaruhi kehidupan tasawuf, karena para penyusun ilmu tasawuf atau orang yang kelak menjadi sufi itu bukan berasal dari mereka itu. Unsur-unsur luar Islam yang diduga mempengaruhi tasawuf Islam itu adalah sebagai berikut : 
a. Unsur Masehi 
Dalam ajaran Kristen ada faham menjauhi dunia dan hidup mengasingkan diri dalam biara. Dalam literatur Arab yang terdapat tulisan-tulisan tentang rahib-rahib yang mengasingkan diri di padang pasir Arabiah. Dikatakan bahwa zahid dan sufi dalam Islam meninggalkan dunia, memilih hidup sederhana dan mengasingkan diri adalah atas pengaruh rahib Kristen.7 
b. Unsur Yunani 
Ajaran Pythagoras untuk meninggalkan dunia dan pergi berkontemplasi, menurut sebagian orang inilah yang mempengaruhi Zuhud dan tasawuf dalam Islam.8 Filsafat mistik Phytagoras mengatakan bahwa roh manusia bersifat kekal dan berada di dunia sebagai orang asing. Kesenangan roh yang sebenarnya berada di alam samawi. 
c. Unsur Hindu/Budha 
Dalam ajaran Budha dinyatakan bahwa untuk mencapai nirwana orang harus meninggalkan dunia dan memasuki hidup kontemplasi. Faham fana’ yang terdapat dalam tasawuf hampir serupa dengan faham nirwana.Dalam ajaran Hindu juga dianjurkan agar manusia meninggalkan dunia dan mendekati Tuhan. 
d. Unsur Persia 
Diantara para orientalis ada yang berpendapat bahwa tasawuf berasal dari Persia, karena sebagian tokohnya berasal dari Persia, seperti Ma’ruf al-Karkhi dan Abu Yazid al-Bustami. Pendapat ini tidak mempunyai pijakan yang kuat, karena perkembangan tasawuf tidak sekedar upaya mereka saja. Banyak para sufi Arab yang hidup di Syria, bahkan di kawasan Afrika (Maroko), seperti al-Darani, Zu al-Nun al-Misri dan lain-lain.9 
E. ASAL USUL AJARAN SUFISME 
Berhubungan dengan kemunculan pertama kali aliran sufi, kata ‘sufi’ tidak dikenal pada jaman shahabat, lebih-lebih kata tersebut tidak diketahui dalam tiga generasi pertama yang terbaik. Istilah tersebut dikenal setelah penghujung tiga generasi pertama. Kemunculan pertama aliran sufi di Basrah, ‘Iraq. Dimana beberapa orang ingin berlebih-lebihan dalam ibadah dan dalam menghindari kehidupan keduniaan, sebagaimana tidak ditemukan di tempat lain. 
Ketika aliran sufi pertama muncul tidaklah ada ciri khusus mereka yang sangat jelas, tetapi hanya sebuah masalah mulai berlebihan dalam meninggalkan kehidupan dunia, dan terus-menerus dalam dzikir (mengingat Allah) dan membiasakan dengan rasa khouf (takut) yang berlebihan dalam mengingat Allah yang kadang mengakibatkan seseorang pingsan atau mati ketika mendengar sebuah ayat yang menyebutkan sebuah ancaman adzab/siksa. 
Menurut para pengikut sufiyah bahwa nas-nas Al-Kitab dan Sunnah, itu mempunyai yang zhohir (mempunyai makna tersurat yang jelas) dan yang bathin (pengertian tersirat yang tersembunyi)… kelihatan bahwa sangat jelas mereka mengambil gagasan ini dari Bathiniyah. Sehingga semua jenis gagasan ini dicampur, dimulai dari sikap berlebihan dalam meninggalkan kehidupan dunia sampai membuka pintu bid’ah gagasan bahwa ketuhanan bersemayam dalam makhluk, sampai gagasan bahwa semua makhluk adalah satu hakikat, yang merupakan Allah (wihdatul wujud). Dari percampuran semua pemikiran ini lahir aliran sufi, yang muncul dalam Islam. Aliran ini berkembang pada abad empat dan lima dan mencapai puncaknya setelah itu, yang semakin jauh dari petunjuk Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah yang murni. Sampai para pengikut aliran sufi menyebut semua yang mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah sebagai ‘ahli syari’at’ dan ‘ahli tekstual’ (ahlul-dhaahir), sedangkan mereka menyebut diri mereka sebagai ‘ahli hakikat’ dan ‘orang yang punya pengetahuan tersembunyi’ (ahlul-batin). 

F. PANDANGAN ISLAM TENTANG TASAWUF 
Pandangan Islam tentang tasawuf adalah upaya seorang mukmin dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mensucikan diri dari perbuatan-perbuatan yang tercela kemudian diisi dengan perbuatan yang terpuji guna mendapatkan ridha dari Allah SWT. 
Tasawuf juga mempunyai identitas sendiri dimana orang-orang yang menekuninya tidak menaruh perhatian yang besar terhadap dunia atau bahkan memutuskan hubungannya dengan dunia. Disamping itu ajaran tasawuf juga selalu didominasi oleh ajaran-ajaran seperti khauf dan raja’, at-taubah, al-zuhud, al-tawwakal, al-syukr, al-shabr, al-ridha, dan lainnya yang notabenenya sangat dianjurkan dalam Islam. Didalam Al-Qur’anjuga telah banyak ayat-ayat yang memerintahkan kepada setiap mukmin untuk melakukan semua hal ihwal yang ada dalam ajaran tasawuf tersebut. 
Seperti firman Allah SWT. Tentang anjuran untuk berserah diri kepada Allah, bersyukur terhadap pemberian-pemberian Allah, bersabar serta ridha kepadanya yang berbunyi: 

فَا صْبِرْ اِنّ وَعْدَ اللٌّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَ نْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِا لْعَشِيَ ولْاِبْكَرِ 

Artinya: “maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi”. (Q.S al-Mu’minun: 55) 

Selain ayat diatas masih banyak lagi ayat-ayat al-Qur’an yang lain yang mengajarkan umat manusia untuk selalu beribadah dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Asalkan dengan jalan yang benar dan sesuai dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW. 

Sebagaimana sabda beliau yang artinya: 
“Apa yang terjadi dengan orang yang mengatakan demikian dan demikian. Saya berpuasa tetapi saya berbuka, saya sholat malam tapi saya juga tidur, dan saya menikahi wanita. Barangsiapa membenci sunnahku, maka dia bukan golonganku.”(HR. Bukhori dan Muslim). 
Jadi walau bagaimana pun juga Islam tetap memandang baik semua ajaran-ajaran yang ada didalam tasawuf itu asalkan dilakukan dengan cara dan jalan yang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Allah didalam kitab-Nya (Al-Qur’an) dan sunnah 









BAB III 
PENUTUP 
A. KESIMPULAN 
sebagian Ilmu ajaran islam yang membahas cara-cara seseorang mendekatkan diri kepada Allah, seperti berakhlak yang tinggi ( mulia ).,tekun dalam beribadah tanpa keluh kesah.,memutuskan hubungan selain Allah karena kita merasai tidak memiliki suatu apapun didunia ini dan kita tidak dimiliki oleh siapapun di kalangan makhluk.,menolak hiasan-hiasan duniawi seperti kelezatan dari harta benda yang biasa memperdaya manusia, dan menyendiri menuju jalan Allah dalam Kholwat ( mengasingkan diri dari keramaian dunia ) untuk beribadah. 
Menurut para pengikut sufiyah bahwa nas-nas Al-Kitab dan Sunnah, itu mempunyai yang zhohir (mempunyai makna tersurat yang jelas) dan yang bathin (pengertian tersirat yang tersembunyi)… kelihatan bahwa sangat jelas mereka mengambil gagasan ini dari Bathiniyah. Sehingga semua jenis gagasan ini dicampur, dimulai dari sikap berlebihan dalam meninggalkan kehidupan dunia sampai membuka pintu bid’ah gagasan bahwa ketuhanan bersemayam dalam makhluk, sampai gagasan bahwa semua makhluk adalah satu hakikat, yang merupakan Allah (wihdatul wujud). Dari percampuran semua pemikiran ini lahir aliran sufi, yang muncul dalam Islam. 

B. REFERENSI 
o Hilal Ibrahim, Tasawuf antara Agama dan Filsafat, pustaka hidayah,2002 
o Situspendidikanagamaislam.com 
o http://www.masukislam.com

posted from Bloggeroid

Sejarah FPI

FRONT PEMBELA ISLAM 


OLEH : 
MUH. SAMSUL HUDA 
15 3 09 0019 






AKHWAL SYAKSIYAH 
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM 
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI PALU 

KATA PENGANTAR 

Assalamu Alaikum wr. Wb 
Puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT. Yang telah memberikan kenikmatan ilmu dan kesehatan sehingga penulis bisa menjalani kehidupannya hingga di bangku kuliah ini, sholawat serta salam kita haturkan kehadirat Nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliau telah mengajakan kita tentang kehidupan yang lebih berkelas dan lebih bermakna.h 
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada dosen pembimbing yang mana tanpa adanya beliau penulis tidak akan dapat ilmu yang mana penulis tuangkan dalam makalah ini, makalah ini di harapkan agar penulis dan mahasiswa dapat mengetahui apa makna yang terkandung dalam makalah ini. 
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, kritik dan saran sangat penulis harapkan demi mendekti kesempurnaan makalah ini, kurang lebihnya penulis selaku manusia biasa mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. 
Wassalamu alaikum Wr.Wb 

TTD 

PENULIS 





BAB I 
PENDAHULUAN 

A. LATAR BELAKANG MASALAH 

Fron Pembela Islam (FPI) merupakan salah satu organisasi islam yang cukup penting pasca reformasi Indonesia. Gerakannya yang kerap diwujudkan dalam tindakan –tindakan dan aksi-aksi yang radikal telah menimbulkan ketakutan dan bahkan menjadi momok bagi sebagian anggota masyarakat. FPI termasuk salah satu kelompok Islam fundamentalis. Jargon-jargon yang mereka pakai memang tidak jauh dari doktrin pembelaan kalimat Allah, lebih khusus lagi pemberlakuan syariat islam, dan penolakan mereka terhadap Barat. Organisasi ini dengan cepat dikenal masyarakat sejak beberapa tahun belakangan. Hal ini berhubungan erat dengan kegiatan utama mereka, yaitu merazia tempat-tempat hiburan yang mereka percaya sebagai sarang maksiat seperti klub malam, diskotik, kafe, dan kasino. 
Kemunculan gerakan islam radikal ini disebabkan oleh dua factor:yang pertama Faktor internal dari dalam umat Islam itu sendiri. Factor ini dilandasi oleh kondisi internal umat islam sendiri telah terjadi penyimpangan norma-norma agama.yang kedua Factor eksternal diluar umat Islam, baik yang dilakukan rezim penguasa maupun hegomoni barat. Seperti di Ambon dan praktik kemaksiatan yang terjadi di masyarakat, telah mendorong gerakan islam bahwa syari’at islam adalah solusi terbaik terhadap krisis. Pada giliranyya, radikalisme dijadikan sebagai jawaban atas lemahnya aparat penegak hokum dalam enyelesaikan kasus yang terkait dengan umat Islam. Dalam hal ini FPI menjadi gerakan amar ma;ruf nahi munkar terhadap segala praktik kemaksiatan dan Laskar Jihad di Ambon menjadi gerakan yang berada di belakang umat Islam Ambon yang sedang menghadapi konflik SARA. 

B. TUJUAN 
1. Sebagai bahan diskusi 
2. Untuk memahami makna dari FPI 
3. Sebagai objek kajian 


BAB II 
PEMBAHASAN 

A. SEJARAH FPI 

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan,Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek. Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler. 
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan. 
Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain: 
1. Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa. 
2. Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan. 
3. Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam. 
Pada tahun 2002 pada tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amendemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa". 
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamendemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk. 
Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006. 

B. STRUKTUR ORGANISASI 

1. Dewan Pimpinan Pusat, sebagai pengurus organisasi berskala nasional 
• Ketua Majelis Syura DPP FPI: Hb. Muhsin Ahmad Al-Attas 
• Ketua Majelis Tanfidzi DPP FPI: Habib Rizieq (2003-2008) 
2. Dewan Pimpinan Daerah, sebagai pengurus organisasi berskala provinsi 
• Ketua FPI bagian Surakarta (disingkatFPIS) adalah Abu Bakar Ba'asyir [6] 
3. Dewan Pimpinan Wilayah, sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten 
4. Dewan Pimpinan Cabang, sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan. 
C. TUJUAN / AKSI FPI 
Sebagaimana tertulis dalam dokumen risalah historis dan garis perjuangan FPI, tujuan berdirinya FPI adalah untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Dlam mencapai amar ma’ruf, FPI mengutamakan dengan metode bijaksana dan lemah lembut melalui langkah-langkah :mengajak dengan hikmah (kebijaksanaan, lemah lembut) memmberi mau’idzah hasanah (nasihat yang baik), dan berdiskusi dengan cara yang terbaik. Sedangkan dalam melakukan nahi munkar,FPI mengutamakan sikap yang tegas melalui langkah-langkah:menggunakan kekuatan/kekuasaan bila mampu dilakukan maka nahi munkardilakukan dengan menggunakan hati, yang tertuang dalam ketegasan sikap untuk tidak menyetujui segala bentuk kemungkaran. 
Tujuan lain terbentuknya FPI adalah untuk membantu pemerintah dalam menumpas problem sosialkemasyarakatan ,seperti prostitusi,perjudian,serta transaksi miras dan narkoba, FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa. 
Walaupun disamping aksi-aksi kontroversial tersebut FPI juga melibatkan diri dalam aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami di Aceh, bantuan relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang dan beberapa aktivitas kemanusiaan lainnya, yang menurut Ketua Majelis Tanfidz FPI jarang diekspos oleh media nasional. 
Tindakan FPI sering dikritik berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain. Pernyataan bahwa seharusnya Polri adalah satu-satunya intitusi yang berhak melakukan hal tersebut dijawab dengan pernyataan bahwa Polri tidak memiliki insiatif untuk melakukannya. 
Rizieq, sebagai ketua FPI, menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan lugas dan tanpa kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan sikap. Menurut Rizieq kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan kemandulan dalam sistem penegakan hukum dan berkata bahwa FPI akan mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak anggapan bahwa beberapa pihak menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya merupakan cermin kebengisan hati dan kekasaran sikap. 
D. RIWAYAT HIDUP PENDIRI FPI 
Nama lengkapnya adalah Habib Muhammad Rizieq ibn Husein Shihab. Lahir di Jakarta pada 24Agustus 1965,Habib Rizieq _demikianlah ia biasa dipanggil _berasal dari keluarga Arab yang aktif dalam pergerakan. Ayahnya, Sayyid Husein,bersama kawan-kawannya pada sekitar tahun 1937, mendirikan Pandu Arab Indonesia (PAI ), suatu perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia keturunan Arab yang berkedudukan di Jakarta, yang selanjutya menjadi Pandu Islam Indonesia(PII). Tumbuh di lingkungan keluarga Arab, Rizieq sejak awal akrab dengan pendidikan agama Islam. Di samping memasuki sekolah formal, sebagaimanalayaknyamasyarakat Indonesia, orang tua Rizieq senantiasa menekankan pentingnya agama dalam kehidupan. Oleh karena itu, selepas SMU Rizieq diharapkan dan ia memenuhinya, melanjutkan pendidikan di Timur Tengah. Setelah beberapa tahun belajar bahasa arabdan ilmu-ilmu Islam lainnya di LPIA, Rizieq akhirya bias melanjutkan pendidikannya di Arab Saudi. 
Demikianlah, Rizieqkemudian melanjutkan sekolahnya di jenjang S1di king Saud University, Riyadh, Arab Saudipada jurusan hukum Islam. Rizieqberhasil menyelesaikan studinya pada pertengahan 1990. Setelah menamatkat pendidikannya, ia mengajar di sebuah SLA di Riyadh yang di jalani selama setahun. Pada 1992 ia pulang ke Indonesia. Pada pertengahan 1993 ia mendapatkan beasiswa S2 di Uiversitas Antar bangsa Malaysia, namun setelah satu semester ia memutuskan untuk kembali ke tanah air dan meneruskan kegiatan dakwahnya. Dan kegiatan inlah yang digeluti sampai sekarang. 
E. ASAS PERJUANGAN FPI 
FPI merupakan organisasi lintas organisasi keagamaan dan lintas partai. Sepanjang masih menganut paham ahlussunnah waljama’ah, seseorang bisa menjadi anggota FPI. Dalam konteks ini,ahlussunnnah waljama’ah ditafsirkan sebagai paham keagamaan dengan pengertiannya yang luas meliputi siapapun dan kelompok manapun selama yang bersangkutan berpedoman pada Alqur’an, Hadits, Ijma’,dan Qiyas sebagai sumber hukum. FPI mengakui keragaman madzhab keagamaan seperti yang ada dalam khazanah keilmuan Islam, yaitu madzhab Hanafi, Maliki,Syafi’I, dan Hambali. Al qur’an merupkan rujukan utama, sementara sunnah rosul merupakan sumber kedua yang menjadi hujjah agama. FPI merupakan prinsip perjuangan amar ma’ruf nahi munkar. Rujukan ini di dasarkan pada dalil Al qur’an yang menyatakan adanya perintah tersebut(QS.Ali imron[3]:104,110). Dengan landasan tersebut, FPI mencoba merangkainya menjadi sebuah metode perjuangan. Dalam melakukan metode amar ma’ruf, FPI mengutamakan metode lemah lembut, sementara dalam menegakkan nahi munkarmengutamakan metode yang keras dan tegas. 
Sementara pedoman organisasi FPI sebagaimana termaktub dalam AD/ ART jo ART Pasal 3, disebutkan bahwa beriman kepada Allah adalah tujuan tertinggi, Nabi Muhammad adalah teladan, Al qur’an adalah pedoman yang tertinggi; jihad adalah jalan hidup yang harus ditempuh; dan syahid adalah cita-cita yang senantiasa didambakan. Atas dasar pedomanini,lahir sebuah sembohyan yang terkenal,”hidup mulia atau mati syahid. 
F. FAHAM KEAGAMAAN FPI 
Azaz FPI adalah Islam alaAhlussunah wal Jamaah(Aswaja).Menurut para pemimpin FPI ,Aswaja yang dipahami oleh FPI tidaklah sama dengan yang dipahami oleh kalangan NU maupun Muhammadiyah.Aswaja yang dipahami para aktivis FPI lebih mendekati pemahaman Aswaja menurut kelompok Salafi yang dipimpin oleh Ustadz Ja’far Umar Thalib di Yogyakarta.Mmenurut kelompok ini,Aswaja adalah mereka yang telah sepakat untuk berpegang dengan kebenaran yang pasti sebagai mana tertera dalam Al-Qur’an dan al-hadits dan mereka itu adalah para sahabat dan tabi’in. 
Terdapat enam hal yang dijadikanalasan mengapa kaum Salafi,dimana FPI termasuk didalamnya ,selalu merujuk kepada para sahabat antara lain: 
1. Para sahabat nabi adalah orang-orang yang dicintai Allah dan mereka pun sangat cinta kepada Allah (QS.al-Fath:18) 
2. Para sahabat nabi adalah umat yang adil,yang dibimbing langsung oleh Rasulullah dan menjadi pembimbingt sekalian umat manusia setelah rasul meninggal (QS.al-Baqarah:143) 
3. Para sahabat adalah teladan utama setelah nabi (QS.al-Baqarah:137) 
4. Kebaikan para sahabat tidak mungkin disamai(hadits nabi) 
5. Para sahabat adlah sebaik-baiknya generasi penerus(hadits nabi) 
6. Para sahabat nabi adlah orang-orang pilihan yang diciptakan Allah untuk mendampingi nabi-Nya. 
Menurut kelompok ini,mengikuti jejak kaum salafus shalih harus dilakukan secara total,tanpa reserve.Apa yang dipahami ,dilakukan,dan difatwakan oleh para sahabat yang tercermin dalam diri para pemimpin agama diikuti secara utuh dan apa adanya,tidak mengurangi dan juga tidak menambah.Hal ini meliputi bidang akidah,hukum ,dan tingkah laku keseharian,seperti cara berpakaian ,makan,minum,dan shalat.Hal-hal inilah yang membedakan faham Ahlussunah wal Jamaah yang dianut oleh FPI dan kelompok Salafi pimpinan Ja’far Umar Thalib dengan pahamAhlissunah wal Jamaah yang dipahami kalangan NU dan Muhammadiyah. Meskipun paham Aswaja kelompok FPI dengan kelompok Salafi memiliki kesamaan,namun didalam penerapannya terdapat perbedaan. 



BAB III 
PENUTUP 

A. KESIMPULAN 
FPI adalah salah satu organisasi atau gerakan yang didirikan sebagai respon terhadap kondisi social politik Indonesia,y pada17 Agustud 1998 resmi didirikan dan Muhammad Habib Rizieq sabagai pelopornya sekaligus sebagai ketua umum FPI , dalam upaya untuk menegakkan amar ma’ruf nahimunkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dalam metode amar ma’ruf mereka menggunakan metode lemah lembut, sementara dalam 

menegakkan nahi munkar mengutamakan metode yang keras dan tegas yaitu dengan merazia tempat-tempat hiburan yang mereka anggap sebagai sarang kemaksiatan.

NAMA: MUH. SAMSUL HUDA
TTL : SURABAYA 09, 09, 1993
STTS : MAHASISWA S1 IAIN PALU

posted from Bloggeroid

LAFAZ KHAS DAN TAKHSIS

LAFAZ AL-KHASH DAN TAKHSIS 






OLEH : 

MUH. SAMSUL HUDA 
15 3 09 0019 

SRI WAHIDAH 
15 3 09 0019 



AKHWALU SYAKHSIYAH I 
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM 
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU 
BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Konteks Syar’iyyah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis merupakan dua sumber hukum yang redaksinya menetapkan hukum syar’i. konteks Al-Qur’an dan Al-Hadis tersebut bisa berupa lafadz umum atau khusus. Lafadz yang umum atau al-‘am, ketetapan hukumnya harus diartikan kepada semua satuannya secara pasti bila disana tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Jika terdapat dalil yang mengkhususkan maka mengenai arahan hukumnya apakah pasti (qoth’iy) atau dugaan (dzonny). 
Al-Qur’an dan Al-Hadis juga ada yang berupa lafadz khusus (khash), maka hukum bisa ditetapkan secara pasti selama tidak ada dalil yang mentakwilkan atau memindahkan dan menghendaki arti yang lain. Dalam lafadz khash ini terdapat lafadz mutlak yang dapat menetapkan hukum secara absolute dengan catatan tidak ada dalil yang mengikatnya. Jika lafadz itu berbentuk perintah (‘amar), maka obyek yang diperintahkannya wajib, atau berbentuk larangan (nahi) maka obyek yang dilarang itu haram. Hal tersebut bila tidak ada dalil yang merubah dari keharusannya atau ketidak bolehanya. 
Takhsis adalah salah satu cara untuk memahami sebuah hadis, takhsis sangat erat kaitannya dengan Am dan Khas, karena tanpa adanya Takhsis kita tidak akan bias memahami makna sebuah Lafadz secara baik, walaupun ada Lafadz Am dan Khas yang tidak perlu adanya takhsis. 
B. Rumusan Masalah 
1. Pengertian lafal al-Khash 
2. Bentuk-bentuk lafal al-khash 
3. Kehujjahan al-Khash 
4. Pengertian Takhsis 
5. Macam-macam takhsis 





BAB II 
PEMBAHASAN 
LAFAL AL-KHASH 

A. Pengertian Lafal al-Khash 
Pengertian Khash adalah lawan dari pengertian ‘Am (umum). Dengan demikian, bila telah memahami pengertian Lafash ‘Am secara tidak langsung, dapat memahami lafas Khash. 
Menurut bahasa khash artinya tertentu, sedangkan menurut istilah ushul fiqih khash ialah lafadz khash telah mengandung makna yang jelas baik jenis, jumlah, bentuk maupun ketentuan lainnya. Jika suatu nas mengandung arti khash maka dapat ditetapkan sebuah hukum yang pasti. Selama tidak terdapat dalil yang mentakwilnya, atau menghendaki arti lain dari padanya. 
Pengertian khas (khusus) adalah lawan dari pengertian ‘am (umum). Dengan demikian bila telah memahami pengertian lafazh ‘am secara tidak lansung, juga dapat memahami pengertian lafazh khas. 
Pengertian al-khash menurut para tokoh-tokoh ushul fiqh adalah sebagai berikut: 
a. Adib Shalih 
Mendefenisikan Lafal al-Khash yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas. 
b. Abu Zahra 
Mendefenisikan Lafal al-Khash dalam nash syara’, menunjukan kepada pengertianya yang yang khas secara qaht’I (pasti) dan hukum yang terkandung dikandungya bersifat pasti (qaht’i) selama tidak ada indikasi yang menunjukan pengertian lain. Pendapat Abu Zahra ini disepakati oleh para ulama Ushul Fiqh. 
c. Al Amidi 
“satu lafazh yang tidak patut digunakan bersama oleh jumlah yang banyak”. 
c. Al Khudahari Beik 
“lafazh yang dari segi kebahasaan ditentukan untuk satu arti secara mandiri”. 
Jadi pengertian al-Khash menurut penulis sendiri adalah suatu lafal yang telah jelas hukum yang terkandung di dalam nash, baik itu al-Qur’an maupun hadis Nabi sendiri, sebelum ada dalil yang menghendaki arti lain, hukum yang diambil dari khash ini adalah pasti (qath’i) bukan zhanny. 
Contoh lafal al-Khash adalah surat al-Maidah ayat 89 
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩ 
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (Q. S. al-Maidah ayat 89) 
Kata ‘asyarah dalam ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh. Tidak lebih dan tidak pula kurang. Arti sepuluh itu sendiri sudah pasti tidak ada kemungkinan pengertian lain. Begitulah dipahami setiap lafal khash dalam al-Qur’an, selama tidak ada dalil yang memalingkanya kepada pengertian lain. 
B. Macam/Bentuk al-Khash 
Telah dapat diketahui bersama bahwa betuk lafadz ‘am dalam al qur’an dan al-hadits itu banyak sekali, begitu juga dalam lafadz khash, yang bentuknya dapat disimpulkan menjadi 4 macam: 
1. Lafadz khash berbentuk mutlak, yaitu lafadz khash yang tidak ditentukan dengan sesuatu. 
Maksudnya, jika di dalam nash itu ditemukan lafadz khash, maka lafadz ini harus diartikan sesuai dengan arti yang haqiqi, selama tidak ada dalil lain yang memalingkan arti hakiki ke arti lain. 
Contoh dalam Firman Allah Q. S Annur ayat 4 
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤ 
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. 
Hukuman 80 kali cambuk bagi penuduh zina, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. 
2. Lafadz khash berbentuk khash (muqayad), yaitu lafadz yang ditentukan dengan sesuatu. 
Contoh dalam Firman Allah Q. S. al- Maidah: 6 masalah bersuci, yaitu: 
                                                 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. 
Ayat ini menjelaskan tentang hukum wudhu, sebabnya adalah bersuci dengan cara berwudhu, ayat ini menjelaskan tentang hukum bertayamum sebabnya adalah bersuci. Kalau tidak menemukan air untuk berwudhu. 
3. Lafadz khash berbentuk Amr 
Jika lafadz khash berbentuk amar atau berbentuk kata yang mengandung arti amar atau berbentuk khabar, maka hukumnya adalah wajib. 
Contoh dalam firman Allah Q. S. al-Maidah ayat 38 
            
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksa”. 
Menurut pemahaman makalah bahwa surat al-Maidah ayat 38 berbicara tentang pencuri baik laki-laki maupun perempuan dipotong kedua tanganya, sebagai pembalasan apa yang telah dipebuatnya. 
4. Lafadz khash berbentuk nahiy 
Nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengann cara penguasaan dan bentuknya : “Jangan lakukan” dan sebagainya. Jika ada lafadz nahiy dibawakan dalam bentuk lafadz khash atau berbentuk yang mengandung arti nahiy, maka hukum yang terkandung didalamnya adalah haram. 
Contoh terdapat dalam firman allah Q. S. al-Baqarah ayat 221 
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١ 
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”  
Larangan pada ayat ini menunjukan hukum haram. Akan tetapi jika ada tanda yang menunjukan bahwa arti ayat tersebut harus dipalingkan ke arti majazi, maka pengertian hukumnya harus disesuaikan dengan tanda tersebut, sehingga memungkinkan mengandung arti makruh, do’a, irsyad, dan sebagainya. 







BAB III 
PEMBAHASAN 
TAKHSISH 

A. Takhsish 
1. Pengertian Takhsish 
Ada beberapa definisi yang diajukan ulama Ushul mengenai takhsish. 
a. Muhammad al-Kuddhari Beik merumuskan definisi takhsis : 
“menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lafaz am’ hanyalah sebagian dari yang diatur oleh lafaz itu “ 
b. Abdul Wahab mendefinisikan : 
“ Takhsish ialah penjelasan bahwa yang dimaksud oleh syari’ (pembuat hukum) tentang lafaz ‘ am itu pada mulanya adalah sebagian afradnya.” 
c. Qadhi al-Baidhawi memberikan definisi : 
“ mengeluarkan apa-apa yang dikandung oleh suatu lafaz” 
d. Ibn Suki juga mengemukakan definisi : 
“ Takhsis ialah membatasi lafaz am’ kepada sebagian afradnya” 
Dari beberapa definisi, ternyata tidak ada perbedaan antara definisi yang pertama dan kedua kecuali dalam rumusan saja, sedangkan arahnya adalah sama, yaitu bahwa takhsish itu adalah penjelasan tentang hukum pada lafaz ‘am yang sejak semula memang ditentukan untuk sebagian afradnya saja.dengan demikian, takhsish itu berarti penjelasan atau menjelaskan . 
Para ulama telah sepakat bahwa penjelasan itu tidak boleh terlambat datangnya, supaya manusiatidak berada dalam ketidaktahuan tentang hakikat yang dituju oleh pembuat hukum (syari’). Bila takhsish terlamabat datangnya, maka ia tidak lagi disebut takhish terlambat datangnya, maka ia tidak lagi disebut takhshish, tetapi nasakh. 
Hukum takhshish adalah boleh bila takhshish itu memang dilakukan dengan dalil. Dalil takhshish itu ada yang berupa dalil naqli, dalil aqli, dan lainnya. Tidak ada perbedaan tentang bolehnya takhshish dengan dalil. 

2. Dalil Takhshish 
Bila suatu hukum datang dalam bentuk ‘am, maka diamalkanlah hukum itu menurut keumumumannya, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan adanya takhshish. Dalil takhsish itu disebut mukhassis atau sesuatu yang men-takhish-kan. 
Mukhassis itu ada dua macam yaitu : berbentuk nash (teks) dan bukan dalam bentuk nash. Dalam hubungannya dengan lafaz am’ mukhassis itu ada yang terpisah dari lafaz am’ dan ada pula yang menyatu dengan lafaz am’. Mukhassis yang terpisah dari lafaz am’ terbagi tiga yaitu : 
a. Takshish dengan nash, baik nash Al-Quran atau Sunnah. 
b. Takhshish dengan akal pemikiran, baik melalui penyaksian maupun melalui pemikiran. Contoh dalam bentuk penyaksian umpamanya firman dalam surah al-Ahqaf (46):25 
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيۡءِۢ بِأَمۡرِ رَبِّهَا فَأَصۡبَحُواْ لَا يُرَىٰٓ إِلَّا مَسَٰكِنُهُمۡۚ كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٢٥ 
“yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa” 

Ayat itu menjelaskan bahwa “angin menundukan segala 3sesuatu”. Secara am dalam ayat itu mengandung arti : apa saja akan ditundukan oleh angina itu. Namun dengan akal melalui penyaksian, akan mengatakan bahwa ada yang tidak tunduk kepada angina, yaitu langit. 
c. Takhshish dengan adat. Maksudnya adat kebiasaan dapat mengeluarkan beberapa hal yang dimaksud lafaz am’ umpamanya am firman Allah dalam surah Al-baqarah (2):233 
“para ibu menyusukan anaknya selama dua tahun penuh. 
Ayat tersebut secara am’ menghendaki setiap ibu menyusukan anaknya selama dua tahun penuh. Tetapi adat kebiasaan bangsa Arab yang tidak menyusi sendiri anaknya men-takhshish-kan keumumman ayat tersebut. 
3. Mukhashshish Muttasil 
Mukhashshish mutasil adalah mukhashshish yang menyatu dengan lafaz am’Mukhashshish muttasil ada 5 macam yaitu 
1. Istisna (pengecualian) ialah mengeluarkan dari pembicaraan yang sama dengan menggunakan kata “kecuali” atau kata lain yang sama maksudnya dengan itu. Umpamanya dalam surah al-Ashr (103) :2-3 : 
إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢ 
إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣ 
“Sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali yang beriman dan melakukan amal sholeh” 
Kata al-insan (manusia) dalam ayat diatas adalah am’ karena ia lafaz jama’ yang disertai alif lam jinsiyyah. Secara am’ ayat ini mengandung arti bahwa semua manusia akan merugi. Keumumman ayat itu di takhshish oleh istisna’ (pengecualian) yang terdapat pada ayat sesudahnya. Yang dikecualikan dari orang yang merugi itu adalah orang yang beriman dan beramal shaleh itu keluar dari keumuman kata al-insan. 
2. Syarat 
Syarat ialah sesuatu yang lazim dengan tidak adanya, tidak ada yang diberi sifat (mausuf) ; tetapi tidak lazim dengan adanya mausuf. Contoh takhshish lafaz am’ dengan syarat, adalah dalam Surah an-Nisa’ (4) : 101 : 
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١ 
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” 

Kebolehan meng-qashar shalat yang disebutkan sacara am’ dalam ayat tersebut dibatasi dengan syarat bahwa shalat itu dilakukan dalam perjalanan. 

3. Sifat 
Sifat adalah sesuatu hal atau keadaan yang mengiringi dan menjelaskan sesuatu zat atau perbuatan. 
4. Limit waktu 
Ghayah ialah limit waktu yang mendahului lafaz am sehinggan kalau ia tidak ada, maka akan terliput semua afrad am (waktu). Contohnya dalam Surah al-Taubah (9) :29 
قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ….. حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ… 
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman…, sehingga mereka membayar jizyah” 
Potongan pertama ayat ini mengandung arti keharusan memerangi orang-orang yang yang tidak beriman. Datngnya ucapan, “ hingga mereka membayar jizyah” men-takhshish-kan atau membatasi keumuman kewajiban memerangi orang kafir itu. Dengan ghayah itu berarti bahwa sesudah mereka memberi jizyah, maka tidak ada lagi kewajiban memerangi mereka. 
B. Macam-Macam Takhshish 
1. Takhsis Sunnah dengan Sunnah. 
Seperti hadist Nabi SAW yang Sohih : “Dalam (hasil pertanian) yang diairi dari air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh”. Hadis ini bersifat umum (‘amm). Keumuman Hadis di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya, baik hasil pertanian itu sedikit atau banyak. Hadist ini ditakhsis dengan hadist sohih yang lain, yang berbunyi: “Tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian dibawah lima ausuq (bagi hasil tanaman)”. 
Dari kedua Hadis di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali yang sudah mencapai lima watsaq. 
2. Mentakhsish Al-Qur’an dengan Ijma’. 
Contohnya: “apabila dipanggiluntuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.(Al-Jum’ah ayat 9). 
Menurut ayat tersebut, kewajiban shalatJum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak wajib shalat Jum’at. 
3. Mentakhshish Al-Qur’an dengan Qiyas. 
Misalnya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”. (An-Nur ayat 2). Keumuman ayat di atas ditakhshish oleh An-Nisa’ ayat 25: “Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami”. (An-Nisa’:25). 
Ayat di atas menerangkan secara khusus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak perempuan adalah separuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian hukuman dera bagi budak laki-laki di-qiyaskan dengan hukuman bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera. 
4. Mentakhshish dengan akal. 
Takhsis dengan akal ini boleh untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan suatu hukum. Sebagai contoh adalah firman Allah : “Allah adalah pencipta segala sesuatu”. (Surat Arro’du ayat 16). 
Maknanya adalah hakekat segala sesuatu itu wujud dari Daya Cipta Allah, walau secara tidak langsung. Seperti wujud sebuah mesin, adalah ciptaan manusia. Tetapi pada hakekatnya Allah lah yang dengan kekuasan-Nya menyebabkan seseorang mampu membuat mesin. 
5. Takhsis dengan rasa pemahaman. 
Seperti halnya takhsis dengan akal, takhis ini berlaku untuk kasus non hukum. Seperti firman Allah dalam surat An Anam: “Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang menguasai mereka (sebagai ratu) dan dia telah dikurniai segala sesuatu,dan padanya ada tahta agung”. Dalam ayat ini seakan semua kerajaan adalah milik dia, tetapi kenyataanya bahwa ada banyak kurnia yang lebih besar yang dimiliki Nabi Sulaiman. 
6. Takhsis dengan kalimat sebelumnnya. 
Seperti firman Allah dalam surat Al- A’rof ayat 162: “Dan tanyakan pada mereka tentang sebuah desa yang berada didekat laut”. Berdasarkan kalimat sebelumnya, yang dimaksud dengan desa itu adalah para penduduknya, seperti firman Allah: “Yaitu tatkala penduduk desa itu melanggar larangan Allah dihari Sabtu”. 
7. Mentakhshish dengan pendapat sahabat. 
Jumhur ulama berpendapat bahwa takhshish Hadis dengan pendapat sahabat tidak diterima. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah dapat diterima jika sahabat itu yang meriwayatkan Hadis yang ditakhshishnya. Misalnya: “Barangsiapa menggantikan agamanya (dari agama Islam ke agama lain, yaitu murtad), maka bunuhlah dia”. (MuttafaqAlayh). 
Menurut hadis tersebut, baik laki-laki maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi Ibnu Abbas (perawi Hadis tersebut) berpendapat bahwa perempuan yang murtad tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja. 
Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur Ulama yang mengatakan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai dengan ketentuan umum Hadis tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish keumuman Hadis di atas tidak dibenarkan karena yang menjadi pegangan kita, kata Jumhur Ulama, adalah lafadz-lafadz umum yang datang dari Nabi. Di samping itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut beramal berdasarkan dugaan sendiri. 


















BAB IV 
PENUTUP 

A. KESIMPULAN 

Pengertian Khash adalah lawan dari pengertian ‘Am (umum). Dengan demikian, bila telah 
Ada beberapa definisi yang diajukan ulama Ushul mengenai takhsish. 
Muhammad al-Kuddhari Beik merumuskan definisi takhsis : 
“menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam lafaz am’ hanyalah sebagian dari yang diatur oleh lafaz itu “ 
Abdul Wahab mendefinisikan : 
“ Takhsish ialah penjelasan bahwa yang dimaksud oleh syari’ (pembuat hukum) tentang lafaz ‘ am itu pada mulanya adalah sebagian afradnya.” 

B. REFERENSI 
• Ushul Fiqh 2, prof. Dr. H. Amir Syarifuddin 
• Ushul Fiqh 2, prof. Dr. H. Amir Syarifuddin 
• Fiqh dengan ushul Fiqh, Nazar Bakry 

By: 

posted from Bloggeroid